Author: admin

  • Prosedur Berperkara Kasasi

    Proses Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

    Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Sijunjung) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

    1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan  Pengadilan Agama Sijunjung dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
    2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
    3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Siak pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
    4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung ;
    5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
    6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

    PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

    1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung ;
    2. Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
    3. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Sijunjung memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung ;
    4. Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung ;
    5. Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;
  • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali

    Proses Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

    Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

    1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
    2. Ditemukan Bukti Baru (Novum);
    3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

    Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

    1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
    2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
    3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Siak) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
    4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung;
    5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
    6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

    DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
    Selanjutnya :
    Panitera Pengadilan Agama Sijunjung melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
    Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

  • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

    Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

    Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:

    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

    Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;

    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)