Lagii…. Pengadilan Agama Sijunjung Kembali Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kec. Kamang Baru
MUARO SIJUNJUNG – HUMAS
Pengadilan Agama Sijunjung kembali gelar pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Hari Senin, 26 Juni 2023. Ini merupakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Pengadilan Agama Sijunjung yang kedua kalinya di bulan juni ini dan ke empat kalinya di tahun 2023.
Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu kali ini diselenggarakan di Nagari Tanjung Kaliang, Kec. Kamang Baru. Sidang Isbat Nikah Terpadu dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu di selenggarakannya pembukaan acara. YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Ridho Afrianedy, S.H.I., Lc., M.H., memberikan sepatah kata sambutan. Kata sambutan juga disampaikan oleh Panitera Erathoni Agung Saripraja, S.H., dan kata sambutan dari Dinas Terkait lainnya.
Dalam acara ini juga dilakukannya penyerahan salinan penetapan kepada Kementerian Agama, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah dan Kartu Keluarga secara simbolis kepada masyarakat peserta sidang.
Setelah pembukaan selesai, dimulaikan proses persidangan. Persidangan dipimpin oleh 3 Hakim tunggal dan 5 Panitera Pengganti. Jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan sebanyak 18 pasangan suami istri. Adapun hasil persidangan yaitu 17 perkara dinyatakan putus, dan 1 perkara gugur.
Sidang Terpadu ini merupakan program Mahkamah Agung RI dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki legalitas formal atau pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat.
Peserta itsbat Nikah Terpadu ini juga mengaku sangat terbantu dan bersyukur, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan. Mereka juga tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Agama Sijunjung untuk proses pendaftaran sampai persidangan selesai.
Pelaksanaan Sidang ini sukses dilaksanakan berkat kolaborasi Pengadilan Agama Sijunjung dengan Pemerintah Kab. Sijunjung, Kementerian Agama Kab. Sijunjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pihak-pihak terkait lainnya serta masyarakat.
Leave a Reply