Portal PPID Pengadilan Agama Sijunjung

Profil PPID Pengadilan Agama Sijunjung

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Informasi adalah kebutuhan dasar dan hak setiap orang untuk mengembangkan diri serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Keterbukaan Informasi Publik menjadi sarana penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta Badan Publik lainnya.

Setiap orang berhak memperoleh Informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Semakin terbuka suatu penyelenggaraan negara, semakin tinggi tingkat akuntabilitasnya. Ketersediaan informasi juga menjadi syarat utama agar masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan publik.

Akses Informasi Publik wajib diberikan dengan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur:

1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
3. Pengecualian Informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
4. Kewajiban Badan Publik membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Badan Publik wajib membuka akses Informasi yang berkaitan dengan tugasnya, mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta penyelenggara negara dan organisasi nonpemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD atau sumbangan masyarakat.