Portal PPID Pengadilan Agama Sijunjung

Tugas & Fungsi

PPID - Tugas
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan pertimbangan tertulis apabila informasi termasuk dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi terkait Daftar Informasi Publik.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik.
  • Mengonsolidasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi.
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses publik.
  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi.
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi terkait pelayanan Informasi Publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
  • Mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
  • Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
  • Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik.
  • Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa.
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan Informasi Publik.